Jadwal Kegiatan


No Nama Tanggal Tempat Deskripsi
1 Jalur Pendaftaran Umum (Afirmasi, Zonasi, Perpindahan Tugas Orang Tua) 24-06-2024 s/d 26-06-2024 SMPN 4 Pasarkemis Calon Peserta Didik melakukan pendaftaran secara online di smpn4pasarkemis.sch.id/ppdb dari tanggal 24 sampai 26 Juni 2024, pukul 08.00 s.d 14.00 WIB
2 Verifikasi Berkas Pendaftaran Jalur Umum (Afirmasi, Zonasi, Perpindahan Tugas Orang Tua) 24-06-2024 s/d 26-06-2024 SMPN 4 Pasarkemis Calon Peserta Didik datang ke sekolah membawa berkas pendaftaran untuk dilakukan verifikasi oleh panitia PPDB Sekolah dari tanggal 24 sampai 26 Juni 2024, pukul 08.00 s.d 14.00 WIB
3 Pengumuman Pendaftaran Jalur Umum (Afirmasi, Zonasi, Perpindahan Tugas Orang Tua) 01-07-2024 s/d 01-07-2024 SMPN 4 Pasarkemis Calon Peserta Didik melihat pengumuman penerimaan calon peserta didik baru secara online di smpn4pasarkemis.sch.id/ppdb di akun masing-masing dari tanggal 01 Juli 2024, pukul 14.00 WIB sd. selesai
4 Jalur Pendaftaran Prestasi (Prestasi Akademik dan Non Akademik) 02-07-2024 s/d 03-07-2024 SMPN 4 Pasarkemis Calon Peserta Didik melakukan pendaftaran secara online di smpn4pasarkemis.sch.id/ppdb dari tanggal 02 sampai 03 Juli 2024, pukul 08.00 s.d 14.00 WIB
5 Verifikasi Berkas Pendaftaran Jalur Prestasi (Akademik dan Non Akademik) 02-07-2024 s/d 03-07-2024 SMPN 4 Pasarkemis Calon Peserta Didik datang ke sekolah membawa berkas pendaftaran untuk dilakukan verifikasi oleh panitia PPDB Sekolah dari tanggal 02 sampai 03 Juli 2024, pukul 08.00 s.d 14.00 WIB
6 Pengumuman Pendaftaran Jalur Prestasi (Akademik dan Non Akademik) 05-07-2024 s/d 05-07-2024 SMPN 4 Pasarkemis Calon Peserta Didik melihat pengumuman penerimaan calon peserta didik baru secara online di smpn4pasarkemis.sch.id/ppdb di akun masing-masing dari tanggal 05 Juli 2024, pukul 14.00 WIB sd. selesai
7 Daftar Ulang 08-07-2024 s/d 10-07-2024 SMPN 4 Pasarkemis Calon Peserta Didik melakukan daftar ulang dengan membawa bukti penerimaan calon peserta didik baru tahun pelajaran 2024/2025, tanggal 08 - 10 Juli 2024, pukul 08.00 s.d 14.00 WIB. jika lewat tanggal yang ditentukan belum daftar ulang, maka calon peserta didik di anggap mengundurkan diri